Logo SIMPAN-KI SIMPAN-KI Sistem Inventarisasi Invensi Digital Sentra KI

LPPM Universitas Panca Bhakti

Pengajuan Hak Cipta dan Paten untuk dosen UPB

Dosen mengajukan permohonan kekayaan intelektual beserta berkasnya secara daring. LPPM memeriksa kelengkapan, mengajukannya ke DJKI, dan mencatat setiap perkembangan sampai sertifikat terbit.

Jenis yang dilayani

Hak Cipta
Pencatatan ciptaan, misalnya buku, modul ajar, program komputer, dan karya seni.
Paten
Invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten Sederhana
Invensi berupa produk atau alat baru, atau pengembangan dari yang sudah ada, yang dapat diterapkan dalam industri.

Alur pengajuan

Status setiap tahap bisa dipantau dosen dari halaman detail pengajuan.

  1. 1 Draf

    Dosen mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

  2. 2 Diajukan

    Permohonan dikirim ke LPPM. Data tidak bisa diubah lagi kecuali LPPM meminta perbaikan.

  3. 3 Diverifikasi LPPM

    LPPM memeriksa kelengkapan dan kelayakan berkas. Bila ada kekurangan, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.

  4. 4 Diajukan ke DJKI

    LPPM mengajukan permohonan di portal DJKI dan mencatat nomor permohonannya.

  5. 5 Pemeriksaan

    DJKI memeriksa formalitas. Paten dan paten sederhana dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif.

  6. 6 Terbit

    Sertifikat terbit dan nomornya tercatat di SIMPAN-KI.

Siapa melakukan apa

Dosen

Mendaftar akun, mengajukan permohonan beserta berkasnya, memperbaiki bila diminta LPPM, dan memantau status sampai sertifikat terbit.

LPPM

Mengaktifkan akun dosen, memverifikasi berkas, mengajukan permohonan ke portal DJKI, dan mencatat hasil pemeriksaan.