LPPM Universitas Panca Bhakti
Pengajuan Hak Cipta dan Paten untuk dosen UPB
Dosen mengajukan permohonan kekayaan intelektual beserta berkasnya secara daring. LPPM memeriksa kelengkapan, mengajukannya ke DJKI, dan mencatat setiap perkembangan sampai sertifikat terbit.
Jenis yang dilayani
- Hak Cipta
- Pencatatan ciptaan, misalnya buku, modul ajar, program komputer, dan karya seni.
- Paten
- Invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten Sederhana
- Invensi berupa produk atau alat baru, atau pengembangan dari yang sudah ada, yang dapat diterapkan dalam industri.
Alur pengajuan
Status setiap tahap bisa dipantau dosen dari halaman detail pengajuan.
-
1 Draf
Dosen mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
-
2 Diajukan
Permohonan dikirim ke LPPM. Data tidak bisa diubah lagi kecuali LPPM meminta perbaikan.
-
3 Diverifikasi LPPM
LPPM memeriksa kelengkapan dan kelayakan berkas. Bila ada kekurangan, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.
-
4 Diajukan ke DJKI
LPPM mengajukan permohonan di portal DJKI dan mencatat nomor permohonannya.
-
5 Pemeriksaan
DJKI memeriksa formalitas. Paten dan paten sederhana dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif.
-
6 Terbit
Sertifikat terbit dan nomornya tercatat di SIMPAN-KI.
Siapa melakukan apa
Dosen
Mendaftar akun, mengajukan permohonan beserta berkasnya, memperbaiki bila diminta LPPM, dan memantau status sampai sertifikat terbit.
LPPM
Mengaktifkan akun dosen, memverifikasi berkas, mengajukan permohonan ke portal DJKI, dan mencatat hasil pemeriksaan.